Solok, MYLC.pro – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 KUHAP, yang mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, aturan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun tindakan tidak manusiawi dalam proses penyidikan.

“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” kata Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026). (MYLC-1)