Banyak orang panik saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, baik KUHAP yang berlaku maupun prinsip KUHAP baru, menempatkan perlindungan hak tersangka sebagai prinsip utama.
Berikut hak-hak dasar yang wajib kamu ketahui:
- Hak mengetahui alasan penangkapan
Ini diatur dlm Pasal 50 KUHAP.
Tersangka berhak segera diperiksa dan diberitahu secara jelas apa sangkaan terhadapnya. Penangkapan tanpa penjelasan adalah pelanggaran hukum. - Hak memberikan keterangan secara bebas
Diatur dlm Pasal 52 KUHAP.
Tersangka berhak memberi keterangan tanpa tekanan, ancaman, atau paksaan. Pengakuan yang dipaksa tidak sah secara hukum. - Hak didampingi penasihat hukum
Diatur dlm Pasal 54 KUHAP.
Setiap tersangka berhak didampingi advokat sejak tahap penyidikan.
Pasal 56 KUHAP
Jika terancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu, negara wajib menyediakan penasihat hukum.
- Hak menghubungi keluarga atau pihak lain.
Diatur dlm Pasal 60 KUHAP
Tersangka berhak memberitahu keluarga atau orang kepercayaannya tentang penangkapan dan penahanan. - Hak atas perlakuan manusiawi
Prinsip due process of law (dipertegas dalam KUHAP baru).
Tersangka bukan penjahat, melainkan subjek hukum yang wajib dihormati martabat dan HAM-nya.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Ditangkap?
- Tetap tenang dan kooperatif
- Tanyakan dasar hukum penangkapan
- Minta pendampingan penasihat hukum
- Jangan menandatangani berita acara jika ada tekanan
- Catat atau ingat identitas petugas dan waktu kejadian
- Laporkan jika terjadi kekerasan atau pelanggaran prosedur
Ingat…..
KUHAP baru justru menegaskan satu hal penting, yakni Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.
Taat hukum bukan berarti kehilangan hak. Justru hak hukum harus dijaga sejak detik pertama penangkapan.

