SOLOK – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai tindakan melawan pelaku kejahatan hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces).
Pernyataan tersebut disampaikan pada awal Februari 2026 menanggapi kasus pembegal atau jambret yang tewas di Sleman setelah dikejar dan dilawan oleh korbannya. Aryanto menegaskan bahwa pembelaan diri memang dibenarkan hukum, namun harus memenuhi prinsip ancaman seketika dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Menurutnya, pengejaran terhadap pelaku hingga berujung kematian tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila ancaman sudah tidak lagi bersifat langsung.
Polisi menegaskan setiap kasus akan dinilai berdasarkan kronologi dan alat bukti. Pandangan ini pun menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai kurang mencerminkan empati terhadap korban kejahatan.
Penjelasan Noodweer Exces
Noodweer Exces adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada keadaan di mana seseorang melakukan pembelaan diri (noodweer) melebihi batas yang diperlukan untuk membela diri dari serangan.
Dalam hukum pidana, noodweer (pembelaan diri) adalah suatu alasan yang dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana jika mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk membela diri dari serangan yang tidak sah.
Namun, jika pembelaan diri tersebut melebihi batas yang diperlukan, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai noodweer exces. Dalam hal ini, pelaku masih dapat dihukum, tetapi hukumannya dapat diringankan karena adanya keadaan pembelaan diri.
Contoh: Seseorang diserang oleh orang lain dengan pisau, dan ia membela diri dengan menembak penyerangnya. Jika penembakan tersebut tidak diperlukan untuk menghentikan serangan, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai noodweer exces.
Noodweer Exces terjadi ketika seseorang melakukan pembelaan diri melebihi batas yang diperlukan untuk membela diri dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Syarat-syarat Noodweer Exces Tidak Dipidana:
– Serangan atau ancaman serangan seketika: Serangan harus terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain.
– Serangan melawan hukum: Pelaku serangan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakannya.
– Kegoncangan jiwa hebat: Pembelaan terpaksa yang melampaui batas harus disebabkan oleh kegoncangan jiwa hebat akibat serangan atau ancaman serangan.
Proporsionalitas: Pembelaan harus seimbang dengan ancaman yang datang.
Pasal terkait:
– Pasal 34 KUHP Baru: Pembelaan terpaksa (noodweer).
– Pasal 49 ayat (2) KUHP Lama: Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Alasan pemaaf: Noodweer exces adalah alasan pemaaf, bukan alasan pembenar, sehingga perbuatan masih dianggap melawan hukum, tetapi pelakunya tidak dapat dicela. (*/detik.com/KUHP)

