www.MYLC.pro – Kritik tajam mengenai program swasembada pangan berujung pada ranah hukum. Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4). Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Feri yang menyebut klaim swasembada pangan pemerintah sebagai sebuah kebohongan, yang dinilai pelapor telah memicu keresahan publik dan melemahkan semangat para petani lokal.

Pihak pelapor menyertakan data surplus beras dari Kementerian Pertanian sebagai bukti untuk menyanggah pernyataan Feri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi telah menerima dua laporan berbeda terkait kasus ini dengan sangkaan dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP baru. Saat ini, kepolisian tengah mendalami barang bukti digital yang diserahkan pelapor guna menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. (*/suara.com)