SOLOK – Bukan termasuk golongan warga miskin tetapi tidak mampu membayar jasa hukum, bolehkah meminta bantuan hukum?
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Permohonan ini diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS yang mempersoalkan definisi penerima bantuan hukum. Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena bantuan hukum saat ini hanya dibatasi untuk kriteria orang atau kelompok “miskin” secara administratif.
Menurut Pemohon, bantuan hukum seharusnya tidak hanya terpaku pada status miskin, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial riil (cash flow). Pembatasan ini dinilai menghalangi akses keadilan bagi warga negara yang tidak mampu secara finansial namun tidak tergolong miskin secara formal, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (*)

